M12: Sistem Penilaian dan Administrasi Pranata Komputer
Ringkasan 3 bab utama Modul 12 yang memetakan aturan main, sistem penilaian, dan proses karier Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK).
Ringkasan Modul 12: Sistem Penilaian dan Administrasi Pranata Komputer
Ringkasan ini disusun berdasarkan 3 materi pokok dari Modul 12 (Bab II - Bab IV) untuk memetakan aturan main, sistem penilaian, dan proses karier Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK).
Bab II: Persyaratan Administrasi Pranata Komputer
Bab ini menjelaskan dasar hukum, tugas, dan mekanisme untuk masuk, berhenti, dan diangkat kembali ke dalam JFPK.
- Dasar Hukum:
- PermenpanRB Nomor 32 Tahun 2020: Aturan utama tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
- Per BPS Nomor 2 Tahun 2021: Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Penilaian Angka Kredit.
- Tugas Pokok JFPK: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi 3 unsur:
- Tata Kelola dan Tata Laksana TI.
- Infrastruktur TI.
- Sistem Informasi dan Multimedia.
- Jenjang Jabatan (Kategori Keahlian):
- Ahli Pertama (Gol. III/a, III/b)
- Ahli Muda (Gol. III/c, III/d)
- Ahli Madya (Gol. IV/a, IV/b, IV/c)
- Ahli Utama (Gol. IV/d, IV/e)
- Mekanisme Pengangkatan:
- Pengangkatan Pertama: Dari formasi CPNS. Wajib diangkat dalam JFPK paling lama 1 tahun setelah PNS dan wajib ikut/lulus Diklat Fungsional paling lama 3 tahun setelah diangkat.
- Perpindahan (dari Jabatan Lain/PJL): Ijazah minimal D-IV/S-1 bidang TI. Pengalaman di bidang TI minimal 2 tahun. Lulus Uji Kompetensi. Batas usia: 53 tahun (Ahli Pertama/Muda), 55 tahun (Ahli Madya). Promosi: Jalur khusus berdasarkan kinerja istimewa.
- Pemberhentian dari JFPK: Terjadi jika: 1) Mengundurkan diri, 2) Diberhentikan sementara sebagai PNS, 3) Cuti di luar tanggungan negara, 4) Tugas belajar > 6 bulan, 5) Ditugaskan penuh di luar JFPK, 6) Tidak memenuhi persyaratan.
- Pengangkatan Kembali: Prakom yang diberhentikan karena alasan poin 2-5 di atas dapat diangkat kembali ke jenjang jabatan terakhirnya jika tersedia formasi. Angka kredit terakhirnya ditambah angka kredit yang diperoleh selama masa pemberhentian (jika mengerjakan tugas JFPK) dapat digunakan.
Bab III: Sistem Penilaian
Bab ini berfokus pada mekanisme penilaian Angka Kredit (AK).
- Pengusulan: Pejabat Prakom wajib mencatat semua kegiatan dan mengusulkan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit).
- Target Angka Kredit Minimal per Tahun (dari Tugas Jabatan):
- Ahli Pertama: 12,5
- Ahli Muda: 25
- Ahli Madya: 37,5
- Ahli Utama: 50
- Aturan Penilaian:
- Capaian AK Maksimal: Ditetapkan paling tinggi 150% dari target AK minimal per tahun.
- Tugas di Atas Jenjang: Diberi nilai 80% dari AK butir kegiatan tersebut.
- Tugas di Bawah Jenjang: Diberi nilai 100% (penuh) dari AK butir kegiatan tersebut.
- Organisasi Tim Penilai:
- Tim Penilai Pusat (Instansi Pembina - BPS): Menilai Ahli Utama, Ahli Madya, dan Penyelia.
- Tim Penilai Unit Kerja (Instansi/K/L/D): Menilai Ahli Pertama, Ahli Muda, Mahir, dan Terampil.
- Sekretariat Tim Penilai: Membantu administrasi, verifikasi kelengkapan berkas, dan menyiapkan konsep PAK.
Bab IV: Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan
Bab ini menjelaskan perbedaan dan persyaratan untuk naik pangkat (golongan) dan naik jenjang jabatan fungsional.
- Kenaikan Pangkat:
- Syarat utama:
- Mencapai Angka Kredit Kumulatif (AKK) minimal untuk pangkat tersebut.
- Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Nilai SKP 2 tahun terakhir minimal "Baik".
- Unsur AK: Minimal 80% dari tugas jabatan, Maksimal 20% dari unsur penunjang.
- Syarat utama:
- Kenaikan Jabatan (Jenjang):
- Syarat utama:
- Mencapai Angka Kredit Kumulatif (AKK) minimal untuk jenjang tersebut.
- Minimal 1 tahun dalam jabatan terakhir.
- Nilai SKP 2 tahun terakhir minimal "Baik".
- Lulus Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
- Tersedia formasi/kebutuhan pada jenjang tersebut.
- Syarat Wajib Pengembangan Profesi (untuk Naik Jenjang):
- Dari Ahli Muda → Ahli Madya: Butuh 6 AK Pengembangan Profesi.
- Dari Ahli Madya → Ahli Utama: Butuh 12 AK Pengembangan Profesi.
- Syarat utama:
- Alih Kategori: Prakom Keterampilan (D-III) yang memperoleh ijazah S-1/D-IV dapat diangkat ke Kategori Keahlian jika: 1) Ijazah sesuai, 2) Lulus Uji Kompetensi, 3) Tersedia formasi, dan 4) Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan.
Catatan: Ringkasan ini mencakup administrasi, penilaian, dan karier Pranata Komputer. Tambahkan tabel AKK, contoh DUPAK, atau simulasi kenaikan jabatan untuk pemahaman yang lebih mendalam.